Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Rp 1,5 Miliar, Kerugian 66 Orang Korban Tipu Pemilik Bengkel Vespa di Bekasi Rp 2 Miliar Lebih

Irsyaad W - Sabtu, 9 Agustus 2025 | 11:35 WIB
(Foto kiri ) Achmad Wahyu Pribadi, pemilik bengkel Vespa ternama di Jl Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi yang menipu belasan orang hingga merugikan Rp 2 miliar
Kolase GridOto/Achmad Nasrudin Yahya/Kompas.com
(Foto kiri ) Achmad Wahyu Pribadi, pemilik bengkel Vespa ternama di Jl Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi yang menipu belasan orang hingga merugikan Rp 2 miliar

Namun, unit yang dijanjikan tak pernah ada.

Selain penipuan jual beli fiktif, pelaku juga menggelapkan Vespa milik pelanggan yang masuk bengkel untuk perbaikan atau restorasi.

"Jadi harapan korban diservis untuk diperbaiki, tapi oleh pelaku malah dijual," ujar Kusumo.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 66 orang diduga tertipu jual beli vespa oleh Wahyu.

Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Modus Tipu-tipu Jual Beli Motor Bekas Berdasarkan Pengalaman Showroom

Para korban tipu bengkel Vespa ternama di Jl Cipendawa, Rawalumbu, kota Bekasi milik AWP dengan kerugian Rp 1,5 miliar
Dok. Pribadi Andree Noviar Pradana/Kompas.com
Para korban tipu bengkel Vespa ternama di Jl Cipendawa, Rawalumbu, kota Bekasi milik AWP dengan kerugian Rp 1,5 miliar

Total kerugian korban ditaksir lebih dari Rp 2 miliar lebih.

Pelaku diduga menipu korban dengan modus seperti jual beli vespa, servis, restorasi, hingga jual beli spare part atau aksesoris vespa.

Puluhan korban tersebut berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kota Bekasi, Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, hingga Makassar.

Para korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli. Laporan tersebut teregistrasi bernomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.

Pelaku ditangkap petugas di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (4/8/25).

Pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam rilis perkara, pelaku tampak pincang dan menggunakan dua tongkat.

Ia mengenakan kaus oranye dan masker hitam, serta diam menunduk menghadap tembok saat polisi memperkenalkannya ke publik.

Kusumo menjelaskan kondisi itu akibat kecelakaan.

"Jadi tiga minggu sebelum ditangkap, pelaku ini terlibat kecelakaan yang menyebabkan kakinya pincang," ujarnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa