Namun, unit yang dijanjikan tak pernah ada.
Selain penipuan jual beli fiktif, pelaku juga menggelapkan Vespa milik pelanggan yang masuk bengkel untuk perbaikan atau restorasi.
"Jadi harapan korban diservis untuk diperbaiki, tapi oleh pelaku malah dijual," ujar Kusumo.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 66 orang diduga tertipu jual beli vespa oleh Wahyu.
Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Modus Tipu-tipu Jual Beli Motor Bekas Berdasarkan Pengalaman Showroom
Total kerugian korban ditaksir lebih dari Rp 2 miliar lebih.
Pelaku diduga menipu korban dengan modus seperti jual beli vespa, servis, restorasi, hingga jual beli spare part atau aksesoris vespa.
Puluhan korban tersebut berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kota Bekasi, Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, hingga Makassar.
Para korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli. Laporan tersebut teregistrasi bernomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
Pelaku ditangkap petugas di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (4/8/25).
Pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam rilis perkara, pelaku tampak pincang dan menggunakan dua tongkat.
Ia mengenakan kaus oranye dan masker hitam, serta diam menunduk menghadap tembok saat polisi memperkenalkannya ke publik.
Kusumo menjelaskan kondisi itu akibat kecelakaan.
"Jadi tiga minggu sebelum ditangkap, pelaku ini terlibat kecelakaan yang menyebabkan kakinya pincang," ujarnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR