Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Insentif Berakhir Tahun Ini, Apakah Mobil Listrik Akan Tetap Murah?

Hendra - Jumat, 8 Agustus 2025 | 11:35 WIB
GIIAS 2025, diluncurkannya mobil listrik murah
Gaikindo
GIIAS 2025, diluncurkannya mobil listrik murah

GridOto.com- Harga murah mobil listrik salah satunya diuntungkan regulasi.

Komponen pajak yang dikenakan mobil listrik berbeda dengan mobil hybrid juga ICE.

Dalam sebuah mobil baru ada 4 pajak yang dikenakan, BBN-KB, PPN, PPnBM dan PKB

"Keempat komponen pajak itu dikenakan untuk mobil ICE, sementara untuk mobil listrik mendapatkan insentif," ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo. 

Tarif BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan berdasarkan aturan UU No. 1 Tahun 2022 pada pasal 12.

BBNKB ini dikenakan saat penyerahan pertama alias saat membeli baru. 

Namun, pada ayat (3) untuk mobil listrik ada pengecualian alias tidak dikenakan tarif BBNKB.

Berikutnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Baca Juga: Hyundai Siapkan Peluru Buat Lawan BYD Atto 1, Mobil Listrik Ini Siap Masuk Indonesia

Di Undang-Undang yang sama pasal 7 (1) dinyatakan Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.

Pada ayat 3, untuk kendaraan listrik, obyek PKB dikecualikan alias gratis. 

Berikutnya, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk kedua jenis pajak ini ada masa berlakunya. 

Pada PPnBM berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 135 Tahun 2024 disebutkan pada pasal 3.

Pada ayat 1 PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebesar 100 persen alias gratis. 

Pada ayat (3) dinyatakan insentif ini hanya berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Demikian pula pengenaan PPN. 

Pada PMK No. 12 tahun Tahun 2025 pada pasal 5 dinyatakan PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik sebesar 10 dari harga jual.

Sementara tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 12 persen, sehingga untuk mobil listrik hanya membayar 2 persen dari harga jual.

Pada ayat (3) di PMK tersebut PPN DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Nah, apabila melihat dari aturan tersebut, jika tidak ada yang berubah, maka untuk mobil listrik pada Januari 2026 akan dikecualikan pajak BBNKB dan PKB saja. 

Sementara PPN dan PPnBM akan kembali normal. 

Artinya, bisa dipastikan harga mobil listrik akan naik mengikuti aturan yang berlaku seperti mobil ICE.

Itu pun jika tidak ada lobi-lobi di dalamnya. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa