Saat itu, korban memarkir Xpander di teras rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB, (26/7/25) dan meletakkan kunci mobilnya di gantungan kunci di ruang tengah rumahnya.
"Pasca itu, korban keluar dan menutup pagar rumahnya, namun tidak dikunci. Sekembalinya, korban langsung terkejut mobilnya sudah tidak ada di teras rumahnya," ujarnya.
Usai membuat laporan ke Polsek Kepanjen, anggota Polsek Kepanjen langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Pasuruan.
"Pelaku mengaku saat itu hendak menjual mobilnya seharga Rp 40 juta. Namun belum sampai bertemu dengan pembelinya sudah berhasil kami amankan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR