Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Diam Saja, Ambil Tindakan Ini Jika Pelat Nomor Kalian Dipalsukan Kendaraan Lain

Irsyaad W - Senin, 28 Juli 2025 | 11:00 WIB
Dua Suzuki Ignis kembar siam di parkiran bandara Juanda, Surabaya, memiliki warna bodi dan pelat nomor sama persis
Kolase GridOto.com
Dua Suzuki Ignis kembar siam di parkiran bandara Juanda, Surabaya, memiliki warna bodi dan pelat nomor sama persis

GridOto.com - Jangan diam saja jika pelat nomor kalian dopalsukan kendaraan lain yang ternyata bodong.

Karena hal itu bisa merugikan diri sendiri, seperti dialami salah satu warganet di media sosial X.

Ia mengetahui jika pelat motor pribadi miliknya ternyata diduplikat oleh orang lain melalui surat e-tilang yang dikirimkan kepadanya.

"Guys boleh minta saran? Aku kena e-tilang terus plat motorku diduplikat, tipe motor beda, yang nyetir cowok dan aku cewe. Surat tilang dikirim ke aku, kira2 cara urusnya gimana ya? Soalnya aku dan motorku di rumah sedangkan lokasi tilangnya jauh dan aku gak pernah kesana," tulis akun @ta******** pada Jumat (11/7/25).

Lantas, apa yang bisa dilakukan pemilik plat asli jika menghadapi situasi tersebut?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, pada dasarnya ada dua langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan ketika mendapati kasus pelat nomor diduplikat dan e-Tilang salah sasaran.

1. Lapor ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

Proses konfirmasi dan pencocokan data kasus tilang elektronik salah alamat ke Honda HR-V milik Lies di Posko ETLE di kawasan Pancoran, Tebet, Jaksel
Instagram/@billysudiro
Proses konfirmasi dan pencocokan data kasus tilang elektronik salah alamat ke Honda HR-V milik Lies di Posko ETLE di kawasan Pancoran, Tebet, Jaksel

Hendra mengatakan, ketika mendapati kasus pelat nomor pribadi dipalsukan oleh orang lain, hal pertama yang dilakukan adalah melaporkannya ke kantor Satlantas.

"Warga bisa melaporkan ke Kantor Satlantas terdekat tentang hal tersebut," kata Hendra ketika dihubungi, (11/7/25) menukil Kompas.com.

Hal senada pernah dikatakan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Ia menyarankan warga untuk langsung melaporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jangan Pasrah, Begini Alur Menyanggah Tilang Elektronik Salah Alamat

Pada bagian tersebut, pihak kepolisian akan mengidentifikasi motor yang memiliki pelat asli dan pelat palsu.

"Nanti akan ketahuan mana yang asli mana yang tidak. Kalau nomor tersebut asli akan muncul identitas dari pemilik kendaraan bermotor tersebut," kata Budiyanto, (17/6/22) lalu dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan jika ditemukan pelat nomor kendaraan ganda yang tidak sesuai dengan data resmi kepolisian, hal ini akan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 280 disebutkan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Semenetara itu, apabila terdapat unsur pemalsuan yang disengaja, polisi akan memeriksa STNK untuk memastikan ada atau tidaknya perubahan identitas.

Jika terbukti memalsukan dokumen, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

"Nantinya jika indikasi pemalsuan terbukti akan diserahkan ke Reserse untuk ditindaklanjuti tentang pemalsuan dokumen," kata Budiyanto.

Baca Juga: Pemilik Honda Brio Ini Jengkel, Sudah 10 Kali Kena Tilang Elektronik Salah Sasaran Gegara Ini

2. Mengisi surat e-tilang dengan identitas sebenarnya

Hendra mengatakan hal kedua yang harus dilakukan adalah mengisi surat e-tilang atau surat konfirmasi dengan identitas yang sebenarnya.

"Menjawab surat konfirmasi lengkap dengan identitas, jenis, dan warna kendaraan sebenarnya," ujarnya.

Diketahui, terdapat beberapa kolom yang ada dalam surat konfirmasi.

Kolom tersebut mencakup nama dari pemilik kendaraan, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Pada surat, nantinya juga akan ada pertanyaan yang berbunyi 'apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam lewat kamera ETLE?'.

Pemilik asli pelat nomor tersebut dapat mengisinya dengan jawaban yang sesuai, yakni pemilik kendaraan tersebut bukanlah miliknya, dilanjut dengan melengkapi identitas motor dan pemilik yang sebenarnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa