Ada alasan khusus kenapa hanya membawa fotokopiannya saja tidak cukup untuk membuat pengendara lolos dari tilang.
Salinan dalam bentuk fotokopian sangat rawan dengan pemalsuan, karena di sana tidak dapat menunjukkan keaslian dokumen kendaraannya.
"Artinya, tidak disarankan untuk menunjukkan file atau fotokopi SIM atau STNK. Sebaiknya dokumen SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan," jelas Satrio.
Di sisi lain AKBP Jamal Alam yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengendara wajib membawa SIM asli ketika mengemudi karena dokumen ini dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan.
Keberadaan chip dalam SIM berguna untuk pengecekkan apabila polisi meragukan keaslian dokumen.
Bentuk salinan fotokopi jelas tidak dapat menjamin sama sekali keaslian sebuah dokumen kendaraan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR