Luthfie menambahkan, modus yang digunakan pelaku berbeda dengan kasus pencurianmotor lainnya, yang biasanya dilakukan menggunakan kunci T.
"Ini berusaha memiliki sepeda motor dari punyanya orang lain melalui marketplace," tambahnya.
Setelah berhasil dengan aksinya, pelaku kembali melancarkan modus serupa dengan sasaran Suzuki GSX-150R yang dilengkapi STNK dan BPKB.
Dengan alasan melakukan test ride, OH tidak kembali lagi.
"Modus yang sudah digunakan oleh yang bersangkutan sebelumnya membuat korban curiga, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo," ujarnya.
Baca Juga: Tipu-tipu Beli Motor Rp 20 Juta, Penjual Babak Belur dan Nombok Rp 8,5 Juta
Polisi akhirnya menghentikan kejahatan tersangka dengan menangkapnya di salah satu tempat kos di kawasan Tenggilis Mejoyo.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan dua motor yang merupakan hasil penipuan.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
"Alasan kami merilis kasus ini adalah untuk memberikan peringatan kepada masyarakat. Kami mengimbau agar yang mengiklankan sepeda motornya menggunakan media yang terverifikasi," tutup Luthfie.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR