Kejar-kejaran berakhir ketika pikap tersebut terjebak berpapasan dengan kendaraan lain dan tidak bisa lagi melanjutkan pelarian.
Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, ditemukan bahwa pikap tersebut membawa muatan meubel berupa kursi dan dua unit motor.
Satu dari kendaraan itu tidak memiliki STNK, sementara satu lainnya menggunakan STNK palsu alias bodong.
Kendaraan langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, identitas sopir pikap masih dalam penyelidikan.
Polisi juga mendalami apakah pengemudi tersebut terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor atau hanya sekadar pelanggar lalu lintas berat.
Baca Juga: Suzuki Carry Pikap Dipakai Berbuat Dosa Enam Pria, Barang Bukti Benda Padat Senilai Rp 47 Juta
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk tidak mengangkut muatan berlebih, apalagi menggunakan kendaraan tanpa dokumen resmi.
“Kami tidak akan mentolerir perilaku ugal-ugalan yang membahayakan nyawa pengguna jalan lain, apalagi jika disertai pelanggaran administrasi,” tegas Kompol Dhanar.
Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran kendaraan ODOL yang kerap menjadi sorotan karena merugikan banyak pihak, termasuk membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat umum.
Pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan ODOL serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di jalan raya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR