Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Polisi Besar-besaran Digelar Serentak, Denda Tilang Tertinggi Rp 1 Juta

Irsyaad W - Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:05 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh
Dia Saputra/GridOto.com
Ilustrasi Operasi Patuh

GridOto.com - Korlantas Polri menggelar razia Polisi besar-besaran secara nasional.

Bertajuk Operasi Patuh 2025 yang dimulai pada 14-27 Juli 2025 ini.

Dalam razia ini, ada denda tilang dengan nilai tertinggi mencapai Rp 1 juta.

"Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan (19 September) tersebut," ucapKabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin dalam siaran resmi, (10/7/25) dikutip dari Kompas.com.

Salah satu kegiatan yang dilakukan selama operasi adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," kata Aries.

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan HP dan mengemudi di bawah umur bisa dikenakan pasal 281, 283, 287, dan 291.

Baca Juga: Bersiap Operasi Patuh 2025, Ini Target Operasi dari Kepolisian

Korlantas Polri menyebar ratusan kamera tilang elektronik di beberapa titik jalan raya di Jakarta terdiri dari kamera ETLE statis dan mobile.
NTMC Channel
Korlantas Polri menyebar ratusan kamera tilang elektronik di beberapa titik jalan raya di Jakarta terdiri dari kamera ETLE statis dan mobile.

Pasal 281 mengatur tentang sanksi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, dikaitkan dengan mengemudi di bawah umur. Denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

Pasal 283 menjadi dasar hukum menindak pengendara yang bermain HP sambil menyetir. Bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pasal 287 fokus pada berbagai pelanggaran, seperti lawan arus, menerobos lampu merah, dan sebagainya. Denda yang diberikan seperti pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pasal 291 terkait pelanggaran tidak mengenakan helm. Denda pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa