Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni HS (28), H alias I (49), dan TA alias KA (46), berperan sebagai penadah.
Adapun pelaku AWK adalah sopir pribadi lepas korban yang telah bekerja sejak 2021.
Ia mulai bekerja dengan korban setelah dikenalkan oleh mantan istrinya, yang sebelumnya pernah berurusan dengan korban dalam kapasitasnya sebagai notaris.
Peristiwa bermula saat A mengajak rekannya, AWK, untuk mencuri Civic RS milik korban, (30/6/25).
Setelah sepakat, A menyiapkan sebuah gunting untuk mencuri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, AWK menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Oknum TNI AL Tembak Mati Sales Mobil Bekas, Keluarga Korban Cium Kejanggalan
AWK datang bersama A. Korban dan dua pelaku kemudian berkeliling menggunakan Honda Civic RS putih hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai pertemuan itu, korban hendak memulangkan A dan AWK ke Stasiun Bogor karena mereka bertempat tinggal di sebuah kontrakan wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Namun, kereta api ke arah Cibitung sudah tidak ada. Pada Selasa (1/7/25) sekitar pukul 04.00 WIB, dua pelaku bersama korban berangkat dari Stasiun Bogor menuju kantor notaris milik korban di Bojong Gede dengan menggunakan Honda Civic RS tersebut.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR