Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Usah Diintip-intip, Dengar Sirene Ambulans Baik Kosong Maupun Isi Pasien, Segera Minggir!

Irsyaad W - Senin, 7 Juli 2025 | 09:00 WIB
Ambulans DPRD Banten menggunakan Mitsubishi Pajero Sport
Rasyid Ridho/Kompas.com
Ambulans DPRD Banten menggunakan Mitsubishi Pajero Sport

Faizal menambahkan, sebaiknya pengguna jalan tetap memberi jalan supaya ambulans bisa melaksanakan tugasnya.

Termasuk sopir ambulans, yang tetap harus memperhatikan keselamatan jalan.

"Meskipun Pasal 134 UU LLAJ tersebut spesifik, penting untuk diingat bahwa ambulans juga bisa dalam keadaan darurat ketika menjemput pasien atau dalam perjalanan kembali setelah mengantar pasien," ujar Faizal.

"Dalam situasi ini, kecepatan dan kemudahan akses ke lokasi pasien atau rumah sakit sangat krusial untuk keselamatan. Tugas ambulans mencakup pelayanan kegawatdaruratan medis, baik di lokasi kejadian maupun dalam perjalanan ke fasilitas kesehatan," kata Faizal.

Selain itu, menurut Faizal, petugas ambulans juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan dapat beroperasi dengan cepat dan efisien dalam situasi darurat.

Meski ada perbedaan persepsi, secara umum, tujuan utama dari prioritas ambulans adalah untuk kepentingan umum, yaitu keselamatan jiwa.

Baca Juga: Ambulans Dirusak Saat Demo ODOL Perkara Sirine Nyala Tanpa Ada Pasien, Nih Aturannya

"Dalam beberapa kasus, petugas kepolisian memberikan prioritas kepada ambulans yang tidak sedang membawa pasien, terutama jika ada indikasi darurat atau kondisi yang memerlukan penanganan cepat," ujar Faizal.

Faizal mengatakan, pada Pasal 134 UU LLAJ juga disebutkan prioritas diberikan kepada konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," ujar Faizal.

"Ambulans yang menjemput orang sakit dapat digolongkan pada kendaraan untuk kepentingan tertentu (kepentingan yang memerlukan penanganan segera), sehingga ambulans tersebut mendapatkan hak utama," kata Faizal.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa