Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Pakai Asuransi, Segini Biaya Resmi Bikin SIM C per Juli 2025

M. Adam Samudra - Jumat, 4 Juli 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Adam Samudra
Ilustrasi Satpas SIM

GridOto.com - Bagi sobat GridOto berencana membuat SIM C pada Juli 2025 ini, perlu mempersiapkan beberapa persyaratan nih.

Salah satunya seperti membawa KTP asli serta fotokopinya.

Untuk bikin SIM C tentu pemohon harus datang terlebih dahulu ke Satpas SIM terdekat.

Setelah itu sobat diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

Tentu untuk mengikuti ketiganya, pemohon pun harus menyiapkan kocek lebih ya.

Pasalnya, pada Bulan Juni 2025 lalu, untuk psikologi tarifnya naik dari sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Lain halnya ketika tes kesehatan, peserta juga dikenakan tarif sebesar Rp 35 ribu.

Adapun pemohon SIM C juga akan ditawarkan biaya asuransi jiwa sebesar Rp 50 ribu (tidak wajib).

Tak hanya itu, ketika semua sudah dilewati, biasanya pemohon SIM C akan diarahkan ke BRI untuk membayar PNBP sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Perlu Tahu, SIM C dan A Indonesia Bisa Digunakan di 8 Negara Ini Lho

Nah jika dikalkulasi nih tanpa pakai asuransi, kalian hanya cukup membayar cek kesehatan Rp 35 ribu, psikologi Rp 100 ribu dan PNBP SIM C Rp 100 ribu.

Sehingga jika ditotalkan semua, jika ingin bikin SIM C kali perlu membawa uang Rp 235 ribu.

Namun perlu diketahui teman-teman, bahwa tarif SIM C diatas bisa berbeda-beda di setiap wilayah ya.

Syarat pembuatan SIM C

Untuk mengajukan pembuatan SIM C, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Usia Minimal:

- SIM C: 17 tahun
- SIM C I: 18 tahun
- SIM C II: 19 tahun

2. Dokumen Administrasi:

- Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir pendaftaran SIM
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
- BPJS Kesehatan aktif
- Bukti pembayaran PNBP

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa