Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan jual beli motor curian sebanyak 31 unit dengan jenis beragam.
Motor bekas itu dijual kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 7 juta per unitnya.
"Untuk harganya beragam tergantung jenis dan tahun kendaraan," jelasnya.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mengambil keuntungan sebanyak Rp 500.000 untuk setiap unit motor yang dijual.
Motor malingan itu dijual ke pembeli dan juga penadah lain.
Baca Juga: Bisa Taklukan Lubang Kunci Motor di Bawah Satu Menit, Dua Pria Dijambak Polisi
"Pengakuan pelaku, hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya," tuturnya.
Dari data di kepolisian, 31 motor yang dibeli dan dijual kembali oleh RNS itu berasal dari 8 pelaku berbeda.
Seluruh pelaku sudah ditangkap dan seluruh motor curian itu bermuara ke RNS.
Keterlibatan RNS itu terungkap setelah Polisi mengamankan dua pelaku pencurian motor, yakni AW (26) dan FA (22), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dua pelaku itu mencuri motor milik mahasiswi UTM dengan menodongkan celurit ke leher korban.
Korban lalu menyerahkan motor itu dan dua pelaku membawa kabur kendaraan korban.
Setelah berhasil mendapatkan motor itu, pelaku meminta bantuan S untuk menjualkan motor curian tersebut.
Baca Juga: Penadah Fortuner Bodong Untung Rp 40 Juta Sekali Jual, Samarkan Bisnis Pakai Trik Ini
S lalu menghubungi RNS dan motor curian itu dibeli seharga Rp 4,5 juta.
RNS lalu meminta adiknya R untuk mengambil motor, kemudian dijual kembali ke J seharga Rp 5 juta.
"Saat ini dua pelaku yakni R dan J kami tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran petugas. Sedangkan AW, FA, S sudah kami tangkap sebelumnya," pungkasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR