Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku pencurian motor, SF (24) dan S (21), warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian di sebuah rumah indekos di sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Aksi keduanya terekam oleh kamera pengawas, yang membantu petugas dalam identifikasi.
"Saat kami melakukan penangkapan pelaku curanmor dengan TKP di sekitar UTM itu, pelaku berhasil ditangkap di Banyuates, Sampang," tutur Hafid.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu motor milik korban lain dan Honda Scoopy milik Alwidiyanto.
Baca Juga: Pemilik Honda CRF150L Batal Rugi Rp 32 Juta, Mas Sofian Senyam-senyum di Kantor Polisi
"Kebetulan kedapatan juga membawa kedua motor milik korban," imbuhnya.
Setelah diselidiki, diketahui motor yang ditemukan adalah hasil tindak kejahatan.
Untuk mengelabui petugas, pelaku mengubah warna bodi motor dan nomor pelat.
"Ini aslinya warna hitam putih, diubah menjadi merah muda. Pelat juga saat kami temukan tidak sesuai," terang Hafid.
"Setelah kami cek nomor rangka dan mesin ternyata sudah dilaporkan hilang sejak 2019 lalu," ujarnya.
Setelah menemukan motor tersebut, petugas segera menghubungi kantor polisi tempat korban melapor, dan informasi tersebut diteruskan kepada Alwidiyanto.
"Alhamdulillah, hari ini motor dikembalikan ke korban," pungkasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR