Menurut Harto, pemerintah seharusnya memberi contoh dengan mematuhi aturan yang mereka buat sendiri.
Ia juga mengancam akan melakukan aksi jika tak ada tanggapan lebih lanjut.
"Kalau terus begini, kami bisa saja blokade tanah, biar tidak usah dibebaskan sekalian. Sudah terlalu lama menunggu," katanya.
Keluhan juga datang dari Iyan Kardiansyah, warga Desa Bojong, Kecamatan Nagreg.
Ia mengaku sudah menandatangani berita acara kesepakatan pada Oktober 2024, namun belum menerima haknya.
Baca Juga: BUMN Asal China Naksir Bangun Jalan Tol di Jawa Tengah Ini, Dua Pihak Sudah Saling Bertemu
"Sudah delapan bulan sejak nilai resume keluar, belum juga ada uang ganti rugi. Padahal katanya sejak November 2024 sudah masuk berkas ke Satgas BPN," ungkap Iyan.
Zharfan, warga Desa Cihanyir, Kecamatan Cikancung, mengaku mengalami hal serupa. Dia telah menunggu uang ganti rugi selama satu setengah tahun.
Padahal, Peraturan Menteri ATR Nomor 19 Tahun 2021 Pasal 116 Ayat 3 menyebutkan bahwa proses validasi setelah berita acara ditandatangani seharusnya selesai dalam lima hari kerja.
"Ini kan sudah sangat lama lewat dari regulasi. Sempat saya tanyakan ke Kementerian PU, katanya pihak PU hanya bisa bayar kalau validasi dari BPN sudah selesai," beber dia.
Diketahui, pembangunan Tol Getaci akan dievaluasi ulang. Pasalnya membutuhkan porsi besar dukungan konstruksi (dukon) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rachman Arief Dienaputra menyatakan, nilai dukungan konstruksi untuk Tol Getaci mencakup lebih dari separuh total pembiayaan proyek.
"Kemarin saya lapor ke Pak Menteri, saat ada kebutuhan dukon yang cukup besar itu harus kita evaluasi dulu. Karena alokasi kita sekarang sangat terbatas, apakah dimungkinkan dukonnya Rp 4 triliun–Rp 5 triliun," ujar Rachman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (13/2/25) lalu disitat dari Kompas.com.
Sebagai info, Tol Getaci dirancang membentang dari Gedebage, Kota Bandung, hingga Cilacap, Jawa Tengah.
Pembangunan awalnya ditargetkan dimulai pada akhir 2022.
Proyek ini sebelumnya dimenangkan oleh Konsorsium BUMN-Swasta PT Jasamarga Gedebage Cilacap.
Namun konsorsium tersebut mundur dari proyek karena kendala restrukturisasi salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Akibatnya, pemerintah memutuskan untuk melelang ulang proyek Tol Getaci.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR