GridOto.com - Para sopir angkutan umum ( angkot ) yang beroperasi di wilayah Puncak Bogor, full senyum.
Ini karena mereka akan mendapat transferan uang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Senin 30 Juni 2025.
Uang tersebut adalah uang kompensasi setelah KDM melarang angkot beroperasi pada libur panjang 27-29 Juni 2025.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh sopir angkot dan sopir angkutan pedesaan yang beroperasi di wilayah Puncak, Bogor, hari ini kembali ke rumah, tidak beroperasi, tinggal bersama keluarga," ujar Dedi Mulyadi lewat media sosialnya dilansir dari TribunnewsBogor (29/6/2025).
"Dan seluruhnya hari Senin kami akan kirimkan uang sakunya sebagai pengganti libur hari Sabtu dan Minggu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Dedi mengaku bahwa telah memiliki data sopir angkot yang siap menerima uang saku.
Baca Juga: Ingat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Ahmad Luthfi dan Dedi Mulyadi Berakhir Tanggal Segini
"Bagaimana uang sakunya? Hari Senin nanti kita akan bantu karena seluruh nomor rekening para sopir yang langganan beroperasi di wilayah tersebut sudah ada di kami,” jelas Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi meminta sopir angkot dan angkutan pedesaan yang beroperasi di wilayah Puncak, Bogor, untuk tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan yang biasa beroperasi di wilayah Cisarua, Puncak, dan sekitarnya hari Sabtu ini untuk tidak beroperasi dari hari Minggu besok,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah.
Dedi Mulyadi menyampaikan imbauan tersebut guna mengatasi masalah kemacetan yang terjadi di jalur Puncak, Bogor.
Sebab menurutnya, banyak masyarakat dari berbagai daerah yang berniat untuk berlibur di wilayah tersebut.
Dengan adanya kemacetan, tentu membuat wisatawan yang datang ke wilayah Puncak, Cisarua, merasa tidak nyaman.
Sementara itu, Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar mengatakan, pemberian biaya kompensasi ini sama dengan waktu libur panjang Idul Fitri 2025.
Pada saat libur Idul Fitri 2025, Pemprov Jawa Barat meliburkan supir angkot, becak, delman selama 15 hari dari tanggal 24 maret sampai 7 April 2025.
Besaran kompensasi untuk becak, delman mencapai Rp3 juta secara tunai.
Sementara untuk sopir angkot kompensasinya berupa uang tunai Rp1 juta dan sembako senilai Rp500 ribu.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR