GridOto.com - Mulai tegas, angkot yang seliweran di Kota Bogor kini tak bisa ngetem seenaknya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan ada penindakan bagi yang ngeyel.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, penindakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Penataan angkot ini bukan sekadar soal disiplin, tapi soal kenyamanan dan kelancaran bagi seluruh warga. Kita tidak bisa lagi mentolerir angkot ngetem sembarangan yang bikin kemacetan,” kata Dedie Rachim dikutip TribunJabar (27/4/2025).
Angkot yang sering mengetem ini sering terlihat di beberapa ruas jalan.
Mulai dari kawasan Pintu 1 Kebun Raya Bogor, sekitar BTM, Alun-Alun, Empang, depan kantor PDAM, dan Pasar Gembrong.
Baca Juga: Pengakuan Jagal Uang Sopir Angkot Bogor Rp 200 Ribu di Depan Dedi Mulyadi, Ada Mandat dari Sosok Ini
Kemudian, Jembatan Merah, Depan Polresta Bogor dan Jambu Dua.
Dedie Rachim menginstruksikan Dishub untuk langsung melakukan penertiban dan menindak angkot yang mengetem.
Ia juga meminta Dishub untuk memprioritaskan penindakan terhadap angkot yang sudah melewati masa operasional maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Angkot yang sudah kedaluwarsa operasinya, harus segera dihentikan. Kita ingin angkot yang beroperasi tidak hanya layak jalan, tapi juga tertib dan tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, angkot di jalanan Kota Bogor harus tertib.
“Kalau semua tertib, masyarakat juga nyaman. Apalagi Bogor ini kota tujuan wisata, kita harus bisa memberi kesan positif bagi siapa pun yang datang,” tandasnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR