Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Rompi Hijau Guling-guling di Aspal, Ketahuan Nakal ke Pemotor Cewek

Ferdian - Jumat, 27 Juni 2025 | 19:00 WIB
Viral anggota polisi rompi hijau disuruh guling-guling di bawah terik matahari. Bermula cegat pemotor lawan arah
DOK/POLDA SUMUT
Viral anggota polisi rompi hijau disuruh guling-guling di bawah terik matahari. Bermula cegat pemotor lawan arah

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Aiptu Rudi Hartono yang terciduk lakukan pungli kepengendara wanita yang melawan arah
Istimewa/TribunMedan
Aiptu Rudi Hartono yang terciduk lakukan pungli kepengendara wanita yang melawan arah

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak diberikan sanksi tilang.

Diketahui, sempat viral di media sosial seorang Polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (Pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Terlihat personel Polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.

Baca Juga: Korlantas Angkat Bicara, Tilang Kendaraan ODOL Akan Dimulai Jika Hal Ini Siap

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa