Ilham dan AN disebut tidak memiliki kesepakatan harga atau keuntungan tetap, namun Ilham kerap menerima imbalan sebesar Rp 500.000 setiap kali AN mengambil BBM.
"Bahwa tidak ada kesepakatan antara Ilham dengan AN terkait keuntungan. Namun, biasanya AN memberikan uang kepada Ilham sebesar lima ratus ribu rupiah," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita lima buah tandon berukuran satu ton, dua di antaranya terisi penuh, dan tiga lainnya kosong.
"Polisi menyita 5 buah tandon berukuran 1 ton. 2 buah tandon masing-masing berisi kurang lebih 1 ton, 3 buah tandon dalam keadaan kosong," jelas Marwan.
Hingga kini, Satreskrim Polres Maros masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
Baca Juga: SPBU di Tuban Tak Dijatah Biosolar Selama Sebulan, Disanksi Pertamina Karena Ini
Pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi masih berlangsung, termasuk koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.
"Saat ini petugas dari Satreskrim Polres Maros telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR