GridOto.com - Pria asal Cikarang, Jawa Barat menjadi korban SIM B2 Umum palsu yang ditawarkan melalui Facebook dengan harga Rp 1.6 juta.
Dia adalah Suseno, saat ditemui tim GridOto ia mengaku tergiur membuat SIM B2 umum lantaran tidak perlu foto dan datang ke Satpas SIM.
"Jadi disebutnya kata banyak sopir Truk itu SIM Lampung (bukan SIM dari Lampung), biasanya sopir butuh cepat supaya bisa masuk ke kawasan saat antar muatan. Fotonya tinggal kirim lewat WhatsApp," kata Seno sapaan akrabnya kepada GridOto.com, Rabu (14/7/2025).
Seno mengaku saat itu harga yang ditawarkan untuk B2 Umum yakni Rp 1.8 juta, namun ia berhasil menawar diangka Rp 1.6 juta.
"Untuk uangnya tidak langsung saya transfer, karena saya pakai sistem COD SIM jadi uang saya berikan," tuturnya.
Namun tak berselang lama SIM B2 Umum milik Seno warnanya menjadi pudar.
Sindikat ini tentunya telah menipu banyak orang, di mana korbannya mayoritas sopir truk.
Pembuatan SIM mempunyai syarat, pasalnya pemohon harus datang ke Satpas SIM untuk mengikuti pdosedur seperti ujian praktik dan teori.
Dihubungi terpisah, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengaku akan menindak tegas terkait peredaran SIM palsu yang ditawarkan melalui Facebook.
Baca Juga: Biaya Psikologi Naik Jadi Rp 100 Ribu Per Juni, Bikin SIM Jadi Segini
"Siap kami akan segera tindaklanjuti kejadian tersebut agar tidak banyak korban pemalsuan SIM," kata Argo.
Ia menegaskan pentingnya masyarakat tidak mudah percaya untuk kepengurusan Surat Izin Mengemudi lewat Facebook.
"Seluruh proses pengurusan SIM melalui jalur resmi tidak sulit cukup mudah dan cepat," paparnya.
"Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan kepengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan,” ungkapnya lagi.
Sekadar informasi, tarif SIM palsu itu jelas lebih mahal dari biaya resminya.
Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu.
Baca Juga: SIM Bisa Diperpanjang Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Ini Pilihan Satpasnya
Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.
Biaya Bikin SIM 2025
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Namun, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi ya sob.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR