Ia menegaskan pentingnya masyarakat tidak mudah percaya untuk kepengurusan Surat Izin Mengemudi lewat Facebook.
"Seluruh proses pengurusan SIM melalui jalur resmi tidak sulit cukup mudah dan cepat," paparnya.
"Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan kepengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan,” ungkapnya lagi.
Sekadar informasi, tarif SIM palsu itu jelas lebih mahal dari biaya resminya.
Biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu.
Baca Juga: SIM Bisa Diperpanjang Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Ini Pilihan Satpasnya
Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.
Biaya Bikin SIM 2025
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Namun, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi ya sob.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR