Tamo mengingatkan para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar karena hal tersebut dapat memengaruhi hasil uji emisi.
"Pemilik maupun pengemudi diminta menggunakan bahan bakar sesuai dengan standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan," katanya.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) melalui Kepgub Nomor 576 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup dapat dijatuhkan sanksi.
"Termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak dan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak," ujarnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR