Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Tilang di PN Jakut Heboh, Pelanggar Ini Kena Denda Rp 15 Juta Karena Kesalahan Ini

Irsyaad W - Jumat, 13 Juni 2025 | 09:00 WIB
Sidang Tindak Pidang Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus tilang uji emisi, satu orang dijatuhi denda tilang Rp 15 juta
Dok. DLH DKI Jakarta
Sidang Tindak Pidang Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus tilang uji emisi, satu orang dijatuhi denda tilang Rp 15 juta

GridOto.com - Sebanyak enam pelanggar lalu lintas menjalani sidang tilang berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), (11/6/25).

Sidang Tipiring itu mendadak heboh karena satu pelanggar dikenai denda Rp 15 juta!

Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara.

Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, mengatakan enam pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan besaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta.

Adapun denda tertinggi sebesar Rp 15 juta dikenakan kepada salah satu perusahaan layanan logistik.

"Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim," ujar Tamo dalam keterangan tertulis, (11/6/25) mengutip Kompas.com.

Pelanggaran yang mereka lakukan yakni tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Denda Rp 50 Juta Ancam Pemilik Mobil Diesel, Truk Sampai Bus di Jakarta, Ini Problemnya

Operasi Gabungan Uji Emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup, bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara
Dok. DLH DKI Jakarta
Operasi Gabungan Uji Emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup, bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara

"Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki,” kata dia.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa