Bagi pemilik mobil lama atau yang dibeli sebelum Maret 2025, dokumen BPKB lama masih sah digunakan.
Seperti dikatakan di awal, saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas.
Sementara untuk motor atau kendaraan roda dua akan menyusul.
"Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya," ujar Wibowo, saat dihubungi.
Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.
Sebelumnya, rencana peluncuran tentang BPKB elektronik dimulai sejak 2022 dan diumumkan dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pada Februari 2025.
BPKB elektronik dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification) yang dapat mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR