Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Elektronik dan Pemilik Motor Belum Berteman Baik, Sementara Cuma Lihat Dulu Saja

Irsyaad W - Senin, 9 Juni 2025 | 12:00 WIB
Anggota Korlantas Polri tunjukan BPKB Elektronik atau e-BPKB
Dok. Korlantas Polri
Anggota Korlantas Polri tunjukan BPKB Elektronik atau e-BPKB

Bagi pemilik mobil lama atau yang dibeli sebelum Maret 2025, dokumen BPKB lama masih sah digunakan.

Seperti dikatakan di awal, saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas.

Sementara untuk motor atau kendaraan roda dua akan menyusul.

"Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya," ujar Wibowo, saat dihubungi.

Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.

Sebelumnya, rencana peluncuran tentang BPKB elektronik dimulai sejak 2022 dan diumumkan dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pada Februari 2025.

BPKB elektronik dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification) yang dapat mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa