GridOto.com - BPKB Elektronik telah resmi berlaku mulai Maret 2025 di seluruh Indonesia.
Namun BPKB Elektronik dan pemilik motor saat ini belum berkawan.Sementara cuma lihat dulu saja.
Diketahui, BPKB elektronik atau e-BPKB masih berbentuk buku seperti dokumen lama, namun dimensinya lebih kecil dan dilengkapi chip RFID.
Ukuran BPKB lama adalah 17x12 sentimeter.
Sedangkan e-BPKB menjadi 13x9 sentimeter mirip dokumen buku paspor.
Dilansir dari Kompas Otomotif, (2/6/25), e-BPKB sudah mulai diberlakukan dan seluruh mobil baru yang dibeli sejak Maret 2025 sudah mendapatkan dokumen BPKB versi terbaru.
"Kendaraan-kendaraan baru yang sekarang terdaftar, mulai bulan Maret kemarin sampai hari ini dan selanjutnya, roda empat itu sudah kita gunakan BPKB elektronik," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo melansir Kompas.com.
Baca Juga: Pemilik Mobil Bekas Gigit Jari, Pengin Ganti BPKB Elektronik Mesti Keluar Uang Ratusan Juta Rupiah
Korlantas Polri telah menerbitkan BPKB elektronik sejak bulan Maret 2025 dan telah disosialisasikan untuk dilaksanakan oleh seluruh Direktorat Lalu Lintas di jajaran.
Bagi pemilik mobil lama atau yang dibeli sebelum Maret 2025, dokumen BPKB lama masih sah digunakan.
Seperti dikatakan di awal, saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas.
Sementara untuk motor atau kendaraan roda dua akan menyusul.
"Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya," ujar Wibowo, saat dihubungi.
Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.
Sebelumnya, rencana peluncuran tentang BPKB elektronik dimulai sejak 2022 dan diumumkan dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pada Februari 2025.
BPKB elektronik dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification) yang dapat mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR