GridOto.com - Viral baru-baru ini video dua anggota polisi lalu lintas memberi hormat ke mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur Transjakarta.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @fakta.jakarta.
Berdasarkan video yang beredar, sang perekam tampak mengambil video itu dari dalam mobil yang melintas di jalur arteri.
Kemudian, dari sisi kanannya melintas mobil berwarna hitam dengan menggunakan pelat merah masuk ke jalur Transjakarta atau busway.
Begitu masuk ke jalur Transjakarta, terlihat ada dua anggota polisi yang tengah berjaga.
Namun, bukannya mobil itu dihentikan, kedua polantas itu nampak memberi hormat.
Terkait penindakan pelanggaran yang berkaitan dengan kendaraan memasuki jalur TransJakarta, Komarudin memastikan bahwa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara otomatis memotret momen tersebut.
Hasil tangkapan kamera ETLE ini kemudian dikirim oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ke instansi asal kendaraan dinas tersebut.
"Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah ter-capture dan itu sudah otomatis STNK-nya terblokir," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga: Sekarang Jadi Tahu, Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon 1 Tahun 2026 Nyaris Semilyar
Sebenarnya ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan lewat jalur busway, selain bus Transjakarta.
Seperti mobil dinas polisi, ambulans, kendaraan dinas para diplomat, dan lain sebagainya.
Di luar kendaraan itu, tidak boleh melintas di jalur busway.
Apabila melanggar maka dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, ada juga aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur busway.
Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Pelanggar dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari (5 bulan), serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
| Editor | : | Dida Argadea |