Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Honda Scoopy Rugi Rp 20 Jutaan, Bermula Ngopi di Warkop Guyangan Nganjuk

Irsyaad W - Rabu, 4 Juni 2025 | 20:00 WIB
Honda Scoopy tahun 2023 warna hijau yang telah diubah warna jadi putih oleh pelaku penggelapan di Guyangan, Bagor, Nganjuk, Jawa Timur
Dok. Polres Nganjuk
Honda Scoopy tahun 2023 warna hijau yang telah diubah warna jadi putih oleh pelaku penggelapan di Guyangan, Bagor, Nganjuk, Jawa Timur

GridOto.com - Pemilik Honda Scoopy lansiran 2023 mengalami kerugian Rp 20 jutaan.

Bermula Ia dan rekannya ngopi di sebuah warung kopi (warkop) daerah Guyangan, Bagor, Nganjuk, Jawa Timur.

Tepatnya malam hari sekitar pukul 22:00 WIB, (16/5/25).

Peristiwa ini dialami Dicky Firmansyah (21) warga Blitar, Jawa Timur.

Kapolsek Bagor, AKP Sugiono menjelaskan, saat itu korban Dicky sedang asyik ngopi bersama rekannya di warkop milik pemuda inisial RF.

Di tengah obrolan, RF meminjam Honda Scoopy milik Dicky dengan dalih ingin menjemput istrinya.

Namun apes, hingga keesokan harinya, motor amtic senilai Rp 20 jutaan itu tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Ditaksir Rugi Rp 10 Jutaan, Tim INAFIS Polri Datangi Rumah Pemilik Honda Vario 125 Ini

"Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan," ujar Sugino, (3/6/25) melansir Kompas.com.

Sementara itu, Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso menuturkan, tersangka RF berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bagor di wilayah Kertosono, (1/6/25).

Henri memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini.

"Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan," ujarnya.

Proses pengungkapan kasus ini berlangsung cepat setelah pihak Polsek Bagor menerima laporan dari korban, (27/5/25).

Setelah serangkaian pencarian, terduga pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono.

Aparat kepolisian bersama warga langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RF.

Baca Juga: Ngetes Nyali, Scoopy Milik Abdi Negara Digasak Maling Sepaket Helm Dinas

Barang bukti berupa Honda Scoopy warna putih tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan stiker putih berhasil diamankan.

Saat ini, RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

"Tersangka RF dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," tandas Henri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa