GridOto.com - Proses balik nama kendaraan diperlukan setiap masyarakat membeli sepeda motor atau mobil bekas.
Sebelumnya, proses ini membutuhkan biaya cukup besar namun saat ini sudah gratis secara permanen.
Pemerintah telah menghapus beban tersebut, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian unit baru dari diler.
Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.
Lalu bagaimana kalau ingin balik nama tapi STNK tidak ada?
Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Surat kehilangan inilah yang nantinya berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.
Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Sementara untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya, yakni BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas baru.
Jika sudah, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.
Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.
Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR