Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Muncul Rencana Zonasi Tarif Parkir, Biaya Bisa Rp 40 Ribu Per Jam di Lokasi Tertentu

Naufal Shafly - Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi parkir motor di mall
Tribunjabar
Ilustrasi parkir motor di mall

GridOto.com - Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengungkap rencana penerapan sistem zonasi tarif parkir.

Dalam sebuah diskusi yang dihelat di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rio menyebut rencana ini merupakan upaya penataan parkir yang lebih tertib, dan terintegrasi dengan transportasi kota.

Ia menilai, parkir tidak bisa lagi dianggap sekadar lahan kosong untuk kendaraan berhenti.

Menurutnya, parkir harus dilihat sebagai elemen penting dalam perencanaan transportasi yang lebih luas, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.

"Parkir itu sebenarnya bagian dari sistem transportasi makro. Karena itu, kita mau nggak mau harus memahami kebijakan-kebijakan yang ada. Salah satu yang terbaru adalah soal zonasi parkir," ujar Rio, Kamis (22/5/2025).

Pria ramah ini menjelaskan, sistem zonasi tersebut memungkinkan penerapan tarif parkir yang berbeda-beda tergantung lokasi.

Di kawasan yang lalu lintasnya padat atau strategis, tarif parkir bisa dipatok lebih tinggi.

Bahkan, katanya, angka tertingginya bisa menyentuh Rp 35.000 sampai Rp 40.000 per jam.

“Kalau kita bicara tarif, kan menarik nih buat pengusaha parkir. Tapi tarif ini rencananya bakal pakai zonasi. Jadi, misalnya di pusat kota atau area premium, tarif bisa jauh lebih mahal dari wilayah pinggiran,” jelasnya.

Baca Juga: Geger Pemobil Digetok Tarif Parkir Tak Masuk Akal di Bogor, Dishub Bilang Begini

Namun, Rio mengingatkan tarif tinggi saja tidaklah cukup karena harus mempertimbangkan hal lain.

"Tarif tinggi, tapi traffic-nya sepi, ya percuma juga. Bisnis parkir itu bukan cuma soal harga, tapi juga soal volume kendaraan yang datang. Jadi perlu pendekatan yang komprehensif," tambahnya.

Rio juga mengajak para pelaku usaha parkir untuk lebih aktif memahami dan merespons kebijakan pemerintah, baik dari Dinas Perhubungan maupun Kementerian Perhubungan.

Dengan begitu, sistem parkir bisa lebih terkoordinasi dan memberi manfaat, bukan cuma buat bisnis, tapi juga buat masyarakat luas.

“Bisnis memang penting, tapi kadang ada hal-hal yang harus kita pahami lebih dalam. Itulah kenapa diskusi seperti ini penting. Supaya semua pihak satu frekuensi,” kata Rio.

Dengan adanya sistem zonasi tarif parkir, diharapkan kota bisa lebih tertib, kemacetan bisa ditekan, dan masyarakat terdorong untuk beralih ke transportasi umum.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan regulasi baru soal penyelenggaraan parkir di Indonesia.

Aturan baru tersebut, nantinya akan menggantikan regulasi lama yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993, yang dianggap sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Ahmad Ardiansyah, Kasubdit Lalu Lintas Perkotaan Ditjen Perhubungan Darat, menjelaskan bahwa regulasi baru itu bakal berbentuk Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Rapermenhub).

Baca Juga: Viral Tarif Parkir Selangit di Tanah Abang, Pramono Anung Singgung Bisnis Menggiurkan

"Kita sedang menyusun Rapermenhub, atau kita sebut RPM, terkait dengan penyelenggaraan parkir. Ini memang sesuatu yang sebetulnya dari kepala seksi sudah disusun. Cuma memang aturan ini sempat terhambat dengan angkutan Lebaran," kata Ardi saat diskusi santai, Kamis (22/5/2025).

Saat ini, draf regulasi tersebut sudah sampai ke Biro Hukum Kemenhub.

Namun, pembahasannya masih bersifat internal dan belum diungkap secara detail apakah regulasi ini nantinya akan membahas soal tarif parkir juga.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa