Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BBNKB II Dihapus, Balik Nama Kendaraan Bekas Makin Gampang dan Murah

Wisnu Andebar - Kamis, 22 Mei 2025 | 20:00 WIB
Balik nama kendaraan bermotor bekas sudah tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias gratis.
Dok. Otomotifnet.com
Balik nama kendaraan bermotor bekas sudah tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias gratis.

GridOto.com - Kabar baik buat sobat yang baru saja membeli kendaraan bekas.

Pasalnya, proses balik nama kendaraan bermotor bekas sudah tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias gratis.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama, yaitu saat membeli kendaraan baru dari dealer.

Artinya, untuk kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan, sudah tidak menjadi objek pungutan BBNKB.

Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025, atau tiga tahun setelah UU ditetapkan.

Enggak cuma itu, sejumlah daerah juga mulai menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor.

Pajak ini sebelumnya dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan dan nilainya yang dimiliki seseorang.

Dengan dihapusnya BBNKB II dan pajak progresif, biaya balik nama kendaraan bekas jadi jauh lebih ringan.

Baca Juga: Super Senyum, Pemilik KTP Jakarta Bebas Opsen PKB dan BBNKB

Tujuannya jelas, untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan aktif dan mendorong kepatuhan pajak.

Namun perlu dicatat, meski BBNKB II tidak lagi dipungut, tetap ada biaya administrasi lain yang harus dibayarkan saat balik nama.

Biaya tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penerbitan STNK, Penerbitan TNKB (pelat nomor), dan Penerbitan BPKB.

Seluruh biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Dengan balik nama kendaraan bekas, legalitas kepemilikan jadi lebih jelas.

Pengurusan dokumen juga lebih mudah, termasuk pembayaran pajak tahunan secara online lewat aplikasi Samsat Digital.

Jika STNK atau BPKB hilang, proses pengurusan pun lebih lancar karena identitas pemilik sesuai data.

Selain itu, proses klaim asuransi juga jadi lebih aman dan kendaraan tidak rawan disalahgunakan oleh pemilik sebelumnya.

Jadi, enggak ada alasan lagi buat tunda-tunda balik nama kendaraan bekas sobat.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa