Tujuannya jelas, untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan aktif dan mendorong kepatuhan pajak.
Namun perlu dicatat, meski BBNKB II tidak lagi dipungut, tetap ada biaya administrasi lain yang harus dibayarkan saat balik nama.
Biaya tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penerbitan STNK, Penerbitan TNKB (pelat nomor), dan Penerbitan BPKB.
Seluruh biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Dengan balik nama kendaraan bekas, legalitas kepemilikan jadi lebih jelas.
Pengurusan dokumen juga lebih mudah, termasuk pembayaran pajak tahunan secara online lewat aplikasi Samsat Digital.
Jika STNK atau BPKB hilang, proses pengurusan pun lebih lancar karena identitas pemilik sesuai data.
Selain itu, proses klaim asuransi juga jadi lebih aman dan kendaraan tidak rawan disalahgunakan oleh pemilik sebelumnya.
Jadi, enggak ada alasan lagi buat tunda-tunda balik nama kendaraan bekas sobat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR