Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rumah dan 15 Kendaraan Dibakar Massa, Lurah di Lampung Justru Potensi Terjerat Denda Miliaran Rupiah

Irsyaad W - Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
Toyota Kijang Innova dan dua mobil lain milik Lurah Gunung Agung, Lampung Tengah, Lampung dibakar warga yang mengamuk, (17/5/25)
Dok.Warga/Kompas.com
Toyota Kijang Innova dan dua mobil lain milik Lurah Gunung Agung, Lampung Tengah, Lampung dibakar warga yang mengamuk, (17/5/25)

GridOto.com - Polisi syok ketika melakukan olah TKP di rumah milik Lurah Gunung Agung, Lampung Tengah, Lampung yang dibakar massa.

Karena dari temuan Polisi, si lurah yang rumah dan 15 kendaraannya dibakar massa itu justru potensi terjerat denda miliaran rupiah.

Saat di lokasi, Polisi temukan kejahatan dari sang lurah soal BBM subsidi.

Polisi menemukan tempat penimbunan BBM subsidi di area rumah Lurah Gunung Agung berinisial SKD itu.

Temuan ini terungkap saat kepolisian melakukan olah TKP usai rumah sang lurah dibakar massa, (17/5/25).

Kasi Humas Polres Lampung Selatan, Iptu Tohid Suharsono menjelaskan, lokasi penimbunan berada di belakang rumah lurah.

"Saat olah TKP, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Tohid saat dihubungi, (19/5/25) malam menukil Kompas.com.

Baca Juga: Grand Livina, Dua Mobil Lain dan Rumah Lurah Gunung Agung Jadi Bangkai, Tragedi Panas Penusukan

Rumah milik Lurah Gunung Agung, Lampung Tengah, Lampung yang dibakar warganya sendiri beserta tiga mobil lain
Dok. Warga/Kompas.com
Rumah milik Lurah Gunung Agung, Lampung Tengah, Lampung yang dibakar warganya sendiri beserta tiga mobil lain

Barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain 11 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dua drum, dua unit truk, 44 jeriken ukuran 35 liter, satu mesin penyedot, satu alat ukur, dan satu drum penampung.

Selain itu, polisi juga menemukan sembilan jeriken berisi solar ukuran 35 liter, tiga jeriken solar ukuran 10 liter, satu mobil dengan tangki modifikasi, empat motor yang dibakar massa, serta satu motor yang masih utuh.

Diketahui, kerusuhan di Kampung Gunung Agung bermula dari konflik antara warga yang diduga dipicu isu penyelewengan bantuan pangan nasional (Bapang).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra menjelaskan konflik tersebut berkembang dari perdebatan di media sosial antara pelaku bernama Agus Sadewo, warga Kampung Gunung Batin Ilir, dengan korban bernama Surya, warga Kampung Gunung Agung.

Pertikaian itu memuncak saat keduanya bertemu di Pasar Bandar Agung, sekitar pukul 09.00 WIB, (17/5/25).

"Antara pelaku dan korban pernah berselisih paham di media sosial terkait dugaan penyelewengan Bapang beras yang menyeret nama Kepala Kampung Gunung Agung," ungkap Alsyahendra.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap Surya.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Dibakar Massa Posisi Tatap Langit, Sopir dan Penumpang Ikut Digebuki

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dan Dandim 0411/KM, Letkol Inf Nofal Darmawan tinjau rumah Lurah Gunung Agung yang dibakar massa
Dok. Polres Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dan Dandim 0411/KM, Letkol Inf Nofal Darmawan tinjau rumah Lurah Gunung Agung yang dibakar massa

Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Peristiwa penusukan menjadi pemicu utama kemarahan warga.

Setelah insiden tersebut, sekelompok warga melakukan tindakan anarkistis dengan membakar rumah Lurah Gunung Agung.

Tak hanya itu, massa juga membakar kantor pelayanan publik sementara serta sebuah warung yang terletak di depan SPBU Gunung Agung.

Sebanyak 15 kendaraan hangus dilalap api dalam kerusuhan tersebut, termasuk empat motor yang ditemukan terbakar saat polisi melakukan olah TKP.

Menurut Tohid, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Lurah Gunung Agung.

Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan SKD dalam dugaan penimbunan BBM dan penyelewengan bansos.

Baca Juga: Daihatsu Sigra Sengaja Dibakar di Sukorejo Kendal, Milik Rental Mobil Asal Temanggung

"Pelaku penusukan sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alsyahendra.

Polisi juga menyatakan akan bertindak profesional dalam menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengevaluasi potensi tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat kampung tersebut.

Jika terbukti bersalah dalam penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, Lurah Gunung Agung bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Undang-Undang Migas serta regulasi terkait distribusi energi bersubsidi.

Ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum terhadap SKD.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa