Setelah insiden tersebut, sekelompok warga melakukan tindakan anarkistis dengan membakar rumah Lurah Gunung Agung.
Tak hanya itu, massa juga membakar kantor pelayanan publik sementara serta sebuah warung yang terletak di depan SPBU Gunung Agung.
Sebanyak 15 kendaraan hangus dilalap api dalam kerusuhan tersebut, termasuk empat motor yang ditemukan terbakar saat polisi melakukan olah TKP.
Menurut Tohid, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi, termasuk Lurah Gunung Agung.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan SKD dalam dugaan penimbunan BBM dan penyelewengan bansos.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Sengaja Dibakar di Sukorejo Kendal, Milik Rental Mobil Asal Temanggung
"Pelaku penusukan sudah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alsyahendra.
Polisi juga menyatakan akan bertindak profesional dalam menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengevaluasi potensi tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat kampung tersebut.
Jika terbukti bersalah dalam penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi, Lurah Gunung Agung bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Undang-Undang Migas serta regulasi terkait distribusi energi bersubsidi.
Ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Pihak kepolisian menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum terhadap SKD.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR