GridOto.com - Kini banyak orang seakan buta aturan ketika berkendara di jalan raya.
Mereka seenak jidat menginjak-injak marka zigzag kuning di tepi jalan, tanpa tahu fungsi aslinya.
Mengenai arti dan fungsi dari marka tersebut tersaji dalam unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), (18/5/25).
Marka kuning berbentuk zigzag atau disebut garis berbiku itu merupakan tanda larangan parkir atau berhenti bagi pengendara mobil ataupun motor di area tersebut.
Marka larangan parkir atau berhenti ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, dan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 43 Permenhub 34 Tahun 2014 tertulis, marka larangan parkir atau berhenti di jalan dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.
Garis berbiku-biku yang dimaksud memiliki panjang paling sedikit 1 meter dan lebar paling sedikit 10 centimeter.
Baca Juga: Akhirnya Tahu, Ini Penyebab Motor Oleng Saat Melindas Garis Marka Jalan
Kemudian Pasal 70 menyebutkan, marka larangan parkir atau berhenti di jalan ini ditempatkan pada sisi jalur lalu lintas.
Bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan dari marka zigzag berwarna kuning bisa dipidana kurungan atau denda.
Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 287 UU 22/2009, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak seperempat juta alias Rp 250.000.

Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR