Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas, Injak Marka Zigzag Kuning di Tepi Jalan Bisa Dipidana Kurungan dan Denda Seperempat Juta

Irsyaad W - Selasa, 20 Mei 2025 | 11:00 WIB
Marka Jalan Berbiku
Tribun Jabar
Marka Jalan Berbiku

GridOto.com - Kini banyak orang seakan buta aturan ketika berkendara di jalan raya.

Mereka seenak jidat menginjak-injak marka zigzag kuning di tepi jalan, tanpa tahu fungsi aslinya.

Mengenai arti dan fungsi dari marka tersebut tersaji dalam unggahan akun Instagram Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), (18/5/25).

Marka kuning berbentuk zigzag atau disebut garis berbiku itu merupakan tanda larangan parkir atau berhenti bagi pengendara mobil ataupun motor di area tersebut.

Marka larangan parkir atau berhenti ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, dan Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 43 Permenhub 34 Tahun 2014 tertulis, marka larangan parkir atau berhenti di jalan dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

Garis berbiku-biku yang dimaksud memiliki panjang paling sedikit 1 meter dan lebar paling sedikit 10 centimeter.

Baca Juga: Akhirnya Tahu, Ini Penyebab Motor Oleng Saat Melindas Garis Marka Jalan

Marka Jalan Berbiku-biku
TribunJogja.com
Marka Jalan Berbiku-biku

Kemudian Pasal 70 menyebutkan, marka larangan parkir atau berhenti di jalan ini ditempatkan pada sisi jalur lalu lintas.

Bagi pengguna jalan yang melanggar ketentuan dari marka zigzag berwarna kuning bisa dipidana kurungan atau denda.

Hal itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 287 UU 22/2009, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak seperempat juta alias Rp 250.000.

ilustrasi penindakan kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku
Tribun Jogja
ilustrasi penindakan kendaraan yang parkir di atas marka berbiku-biku

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa