Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Awas, Injak Marka Zigzag Kuning di Tepi Jalan Bisa Dipidana Kurungan dan Denda Seperempat Juta
Marka jalan zigzag warna kuning di tepi jalan jangan sampai diinjak apalagi dipakai parkir, taruhannya pidana kurungan dan denda seperempat juta
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa