Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyampaikan, tak lama setelah mendapat laporan kehilangan motor, petugas langsung melakukan penanganan.
Mereka menyita rekaman CCTV untuk menjadi petunjuk. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.
"Penangkapan baru kemarin, hari Minggu malam, hasil pengembangan. Satu pelaku sudah diamankan lebih awal dan ditangkap di Polsek Selatan Timur, setelah itu baru dua tersangka ini," kata Eko diwawancara usai rilis di Mapolres Cirebon Kota, (19/5/25) siang melansir Kompas.com.
Eko Iskandar menyebut kedua tersangka ini berinisial HB dan FA.
FA merupakan spesialis curanmor residivis dengan kasus yang sama.
Baca Juga: Jual Motor Bekas Laba Miliaran Rupiah, Dua Pedagang Ini Malah Terancam 7 Tahun Penjara
FA masuk penjara pertama kali pada tahun 2023 dan baru keluar Februari 2025.
Keduanya sudah beraksi di 13 TKP di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Modus yang dilakukan ialah dengan target minimarket dan tempat yang sepi, tanpa pengawasan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 6 unit motor, 4 unit lainnya sudah dijual.
Polisi masih mengembangkan ke pelaku dan tersangka lain, utamanya penadah yang meminta kiriman motor hasil curian dari pelaku.
Dalam momen rilis, polisi juga meminta FA sebagai otak pencurian untuk menunjukkan cara pencurian.
Saat memperagakan, FA menyebut kondisi motor yang dikunci setang ke kanan cenderung lebih sulit dibobol menggunakan kunci T daripada kunci setang ke arah kiri.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR