Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Tren Modifikasi Honda BeAT Transparan, Simak Dulu Aturannya

M. Adam Samudra - Minggu, 18 Mei 2025 | 11:30 WIB
Tren Honda BeAT transparan viral
@jakarta.keras
Tren Honda BeAT transparan viral

@wisnu024 "Ditilang gak sesuai dengan STNK," paparnya.

Lantas bagaimana dalan segi aturan?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Jika hendak memodifikasi kendaraan, sobat harus memiliki rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek.

Modifikasi pun hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Sebelum melakukan modifikasi, sobat GridOto pun harus melakukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pemberlakuan aturan modifikasi kendaraan tersebut dimaksudkan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain saat berlalu lintas.

Di samping itu, juga tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

Bahkan jika merujuk pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, STNK harus memuat data asli warna motor.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa