Salah satu preman bahkan meminta tarif parkir sebesar Rp30.000 kepada petugas yang menyamar, yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku.
Dalam proses penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Salah satu petugas sempat terjatuh saat mengejar pelaku yang berusaha kabur.
Namun, berkat kesigapan tim, semua pelaku berhasil diamankan.
Para pelaku mengaku telah menjalankan praktik ini selama beberapa bulan.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dirinya bisa mendapatkan penghasilan Rp 6-7 juta per bulan dari hasil memalak pengendara.
Baca Juga: Ngaku Karang Taruna, Preman di Subang Raup Rp 30 Juta/Bulan Hasil Peras Sopir Truk
Mereka beroperasi dengan memanfaatkan atribut palsu seperti karcis dan ID card parkir untuk meyakinkan korban.
Tindakan para pelaku tersebut bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Barang bukti yang disita meliputi uang hasil pemerasan, karcis palsu, dan ID card parkir palsu.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik parkir liar dan pemerasan kepada pihak berwajib.
Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas premanisme demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga Jakarta
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR