@syahardians11 "Gara-gara ETLEnya suka ngaco," paparnya.
@godil2.0 "Niat biar ga ketilang Etle eh ujung-ujungnya ditilang langsung,"
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa jika ditemukan kendaraan yang menutup atau mencopot pelat nomor, maka pelanggar akan ditindak tegas.
"Jelas pelat nomor ditutup dengan lakban dan sebagainya itu adalah sebuah pelanggaran," kata Ojo kepada GridOto.com, Kamis (15/5/2025).
"Kalau kami temukan pelanggaran di jalan, pasti akan kita lakukan penindakan pelanggaran baik dengan aturan dan dengan penilangan manual. Namun, jika plat nomor tidak terbaca ETLE karena sengaja ditutup, penindakan menjadi lebih sulit," sambungnya
Ia juga mengingatkan pentingnya data pelat nomor sebagai identifikasi kendaraan.
"Jika terjadi kecelakaan dan pengemudi tidak membawa SIM atau KTP, plat nomor menjadi satu-satunya cara melacak pemilik kendaraan," ungkapnya.
Ojo menilai pencopotan pelat nomor bisa saja terjadi karena kelalaian, tetapi jika disengaja untuk menghindari ETLE, hal itu menunjukkan niat melanggar hukum.
AKBP Ojo meminta masyarakat untuk tidak menutup atau mencopot pelat nomor demi keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68, tercantum jika pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Terkait sanksi pelanggar, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 juga menyebutkan kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR