Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selama Ini Kita Dibohongi, Pengelola Parkir Sebenarnya Wajib Miliki Asuransi

Irsyaad W - Selasa, 13 Mei 2025 | 09:45 WIB
Parkir motor perhatikan karcis parkir karena bisa bikin rugi, pengelola parkir sudah melanggar hukum.
Tribun Jakarta
Parkir motor perhatikan karcis parkir karena bisa bikin rugi, pengelola parkir sudah melanggar hukum.

GridOto.com - Selama ini, pengelola parkir membohongi konsumen dengan klausul ambigu.

Utamanya ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di parkiran.

Yakni dengan kalimat "Barang hilang atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir'.

Padahal sebenarnya pengelola parkir, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun kawasan hunian wajib memiliki polis asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin operasional.

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan saat berada di area parkir.

Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), setiap pengelola parkir wajib menyertakan polis asuransi dalam proses pengajuan izin ke dinas perhubungan setempat.

"Kalau tidak ada asuransi, izin parkir tidak boleh keluar. Itu sudah jadi syarat mutlak sejak awal," kata Rio belum lama ini, melansir Kompas.com.

Baca Juga: Awas Ditipu Klausul Haram, Konsumen Punya Hak Ini Saat Titip Kendaraan di Parkiran Resmi

ilustrasi Parkiran Bandara Soekarno-Hatta
Tribunnews.com
ilustrasi Parkiran Bandara Soekarno-Hatta

Rio menjelaskan kewajiban memiliki polis asuransi ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen ketika kendaraan mereka hilang atau mengalami kerusakan saat berada di area yang dikelola secara profesional.

Ia menyayangkan masih banyak pengelola parkir yang mengabaikan hal ini, bahkan ada yang tidak mencantumkan informasi mengenai perlindungan asuransi kepada pengguna layanan.

"Padahal, polis asuransi ini bisa menjadi jaminan agar pemilik kendaraan tidak menanggung kerugian sendiri jika terjadi insiden. Sayangnya, sosialisasi ke publik juga masih sangat kurang," ujar Rio.

Ia menambahkan, dalam praktiknya, asuransi ini dapat diklaim oleh pengelola parkir saat terjadi kehilangan kendaraan, asalkan pengguna dapat membuktikan tiket parkir yang sah serta memenuhi prosedur yang ditentukan.

Namun, ia juga mengingatkan perlindungan asuransi biasanya tidak berlaku untuk pelanggaran kelalaian pribadi, seperti meninggalkan kunci tergantung di motor atau mobil dalam keadaan tidak terkunci.

"Kalau unsur kelalaiannya dari pengguna, tentu akan sulit diproses asuransinya. Tapi selama prosedur dipenuhi dan kelalaian bukan dari pemilik kendaraan, pengelola wajib bertanggung jawab," kata Rio.

Ia mendorong agar pemerintah daerah memperketat pengawasan dan audit terhadap kepatuhan pengelola parkir terhadap kewajiban memiliki asuransi.

Baca Juga: Parkir Mobil dan Motor di Jakarta Rawan Kena Tilang, Begini Cara Menghindarinya

Kondisi parkiran motor stasiun Gambir, Jakarta Pusat
Aska Bagus Aldika/Kompas.com
Kondisi parkiran motor stasiun Gambir, Jakarta Pusat

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis dan tidak segan menanyakan apakah area parkir yang mereka gunakan sudah diasuransikan.

"Ini bukan hanya soal izin semata, tapi menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai pengguna dirugikan karena pengelola lalai memenuhi tanggung jawabnya," tandas Rio.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa