GridOto.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila masa berlakunya akan mati di tanggal segini enggak perlu panik nih sob.
Pasalnya pihak kepolisian memberikan dispensasi yang tanggal SIM-nya mati pada 12-13 Mei 2025.
Informasi tersebut seperti disampaikan oleh akun Instagram @satpasmetrojaya.
Hal itu karena bertepatan dengan libur Nasional (Hari Raya Waisak).
"Tanggal 12-13 Mei 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan," tulis akun tersebut, Munggu (11/5/2025).
Nantinya pelayanan SIM baru akan dibuka kembali saat libur usai pada 14 Mei 2025.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 14-16 Mei dengan mekanisme perpanjangan.
Diketahui, setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraannya.
Tarif ini perlu diketahui agar sobat dapat mempersiapkan biaya yang diperlukan sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Biar Paham, Ini Alasan Bikin SIM Minimal Umurnya Harus 17 Tahun
Lantas, berapa tarif untuk perpanjangan SIM pada Mei 2025? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Tarif Perpanjangan SIM Terbaru Mei 2025
Tarif untuk perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Sebagai catatan, dalam pengurusan perpanjangan SIM ini kalian sebaiknya menyiapkan dana lebih.
Pasalnya ada biaya lain yang harus dibayarkan di luar Satpas, yakni untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR