Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Mati di Tanggal Segini Bisa Diperpanjang, Gak Perlu Bikin Baru

M. Adam Samudra - Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Adam Samudra
Ilustrasi Satpas SIM

Tarif Perpanjangan SIM Terbaru Mei 2025

Tarif untuk perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000

Sebagai catatan, dalam pengurusan perpanjangan SIM ini kalian sebaiknya menyiapkan dana lebih.

Pasalnya ada biaya lain yang harus dibayarkan di luar Satpas, yakni untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa