Tarif Perpanjangan SIM Terbaru Mei 2025
Tarif untuk perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut berikut daftar tarif perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Sebagai catatan, dalam pengurusan perpanjangan SIM ini kalian sebaiknya menyiapkan dana lebih.
Pasalnya ada biaya lain yang harus dibayarkan di luar Satpas, yakni untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR