Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rombongan Moge Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah, Satlantas Sragen Buka Suara

Ferdian - Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
Rombongan moge terobos lampu merah di Sragen dengan dikawal polisi
icws_infocegatanwilayahsragen
Rombongan moge terobos lampu merah di Sragen dengan dikawal polisi

Lebih jauh Kukuh menjelaskan jika selama ini pihaknya telah selektif dalam melakukan pengawalan.

"Kami(satlantas Polres Sragen) tidak akan memberikan prioritas kepada iring iringan moge dalam pengawalan, sehingga tidak akan menerobos lampu merah karena yang dikawal tidak memenuhi syarat untuk mendapat prioritas,"jelasnya disitat Tribunjateng.

Kukuh menjelaskan,dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di atur tentang hak utama pengguna jalan.

Terkait pengawalan iring iringan kendaraan motor besar termasuk dalam obyek kegiatan masyarakat Pasal 134 ayat (7) UULAJ yaitu Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan secara operasional di atur secara spesifik dalam Perkakorlantas No 2 Tahun 2018 tentang SOP Pengawalan Lalu Lintas.

“Menindak lanjuti peristiwa tersebut kami telah menerbitkan Nota Dinas sebagai pedoman pelaksanaan anggota Sat Lantas Polres Sragen saat melaksanakan pengawalan ketika kondisi normal untuk tidak menerobos lampu merah.” tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa