"Termasuk terkait masalah kesehatan daripada penumpang ataupun anggota kita yang menggunakan sirine pada saat dia melaksanakan kegiatan pengawalan dan sebagainya itu tidak menggangu kesehatan (pendengaran)," lanjutnya.
Faizal juga turut menegaskan kepada petugas atau pengguna jalan bahwa penggunaan sirene dan strobo harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku, tidak boleh sembarangan.
"Undang-undangnya jelas kok harus memberikan sanksi, tapi kok diam saja. Kadang-kadang kalau ada seperti ini kalau tidak bisa diberikan hukum, ditegur supaya dia tahu ini salah. Tapi kalau nanti kita biarkan mereka akan bilang sudah benar," kata dia.
Aturan mengenai penggunaan sirene dan strobo sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR