Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mainan Tetot-tetot Pemilik Moge dan Mobil Buta Aturan Dibabat, Regulasi Ketat Segera Menetas

Irsyaad W - Jumat, 9 Mei 2025 | 12:30 WIB
Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine
Twitter/TMCPoldaMetro
Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine

"Termasuk terkait masalah kesehatan daripada penumpang ataupun anggota kita yang menggunakan sirine pada saat dia melaksanakan kegiatan pengawalan dan sebagainya itu tidak menggangu kesehatan (pendengaran)," lanjutnya.

Faizal juga turut menegaskan kepada petugas atau pengguna jalan bahwa penggunaan sirene dan strobo harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku, tidak boleh sembarangan.

"Undang-undangnya jelas kok harus memberikan sanksi, tapi kok diam saja. Kadang-kadang kalau ada seperti ini kalau tidak bisa diberikan hukum, ditegur supaya dia tahu ini salah. Tapi kalau nanti kita biarkan mereka akan bilang sudah benar," kata dia.

Aturan mengenai penggunaan sirene dan strobo sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa