GridOto.com - Seorang remaja usia 19 tahun inisial MAL kini terancam sanksi pidana penjara.
Ini atas perkara dirinya menjual Yamaha Mio GT cuma Rp 250 ribu ke teman sendiri.
MAL ditempeleng dan diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo.
Usut punya usut, Mio GT yang dijual itu ternyata bukan miliknya sendiri.
Melainkan hasil maling dari tetangga kosannya di kawasan Jl Karangan V, Wonokromo, Surabaya.
Pelaku berhasil mencuri Yamaha Mio GT milik tetangga kosannya, berinisial FS (22) asal Toraja, Sulawesi Selatan, cuma berbekal sebuah gunting kecil sebagai tuas pengungkit untuk membobol lubang kunci kontaknya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka, (18/3/25) malam, dengan memanfaatkan situasi lengang di lorong gang kosan tempat motor tersebut diparkirkan oleh korban.
Baca Juga: Tantang Tetangga Bikin Laporan Polisi, SM Berakhir Difoto Bareng Yamaha Mio GT Pelapor di Polsek
Ternyata, tersangka menggunakan gunting tersebut sebagai tuas pengungkit untuk menyalakan mesin motor yang memang tidak dikunci setir oleh korban.
Sekali menghunuskan ujung besi pada gunting tersebut ke dalam lubang kunci kontak, lalu memutarnya sedikit ke arah kanan seperti laiknya mengaktivasi kunci kontak motor pada umumnya.
Akhirnya, mesin motor milik korban berhasil menyala, dan tersangka membawa motor itu kabur untuk segera dapat dijual kepada si penadah.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda M Zahari mengatakan, tersangka mencuri Mio GT korban yang diparkir di sudut lorong gang permukiman tersebut, pada sore hari.
Lalu, korban beristirahat di dalam kosan, dan baru menyadari motornya hilang pada keesokan paginya.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Wonokromo, maka dimulailah penyelidikan atas kasus tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian tahapan olah TKP dan menggali keterangan para saksi, Zahari serta personelnya, berhasil memperoleh profil identitas pelaku.
Baca Juga: Parah Dua Tahun Palsukan STNK, Sekali Jual Tersangka Laku Diangka Segini
Sosok tersebut belakangan diketahui adalah tersangka MAL yang tak lain merupakan tetangga kosan korban.
Usai dilakukan pengintaian selama beberapa hari, tersangka MAL akhirnya berhasil ditangkap saat berada di lorong kosannya, (24/4/25) pagi.
"Pelaku pakai gunting mencuri motor buat pengganti kunci dan menghidupkan motor," katanya, (2/5/25) melansir TribunJatim.com.
Ternyata, saat diinterogasi, ungkap Zahari, tersangka telah menjual Mio GT curian itu secara serampangan ke seorang temannya berinisial A seharga Rp 250 ribu.
Kini, sosok A sudah ditetapkan sebagai pelaku yang bertindak sebagai penadah dan profil identitasnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sepeda motor korban sudah dijual tersangka ke temannya inisial A (DPO) di Wonosari laku Rp 250 ribu," jelasnya.
Uangnya, cuma dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, karena tersangka MAL juga tidak memiliki pekerjaan atau selama ini dikenal bekerja serabutan.
"Uangnya hasil penjualan habis dipakai kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR