Selain itu, menurut majelis hakim, meski BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan di lebih dari 100 negara, pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapat perlindungan hukum di Indonesia.
"Hal ini sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum," kata majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Pertimbangan lainnya, merek Denza telah beralih kepemilikan pada 10 September 2024 oleh Roysevelt selaku Direksi PT Worcas Nusantara Abadi kepada Adi Rejoni sebagai Direktur PT Raden Reza Adi.
"Oleh karena itu, secara hukum, sejak tanggal 28 Agustus 2024, Tergugat tidak lagi memiliki kepemilikan atau keterkaitan hukum terhadap Merek Perkara DENZA, sehingga gugatan yang diajukan kepada Tergugat jelas merupakan kesalahan dalam menentukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab (Error in Persona)," tulis putusan majelis hakim.
Tanggapan BYD Indonesia
Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait putusan PN Jakarta Selatan tersebut.
Menurut Luther, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia.
Namun, Ia menyebut perkara ini belum sepenuhnya selesai karena seperti yang dijelaskan di atas, merek Denza telah dipindahkan hak kepemilikannya ke orang atau perusahaan lain, dalam hal ini PT Raden Reza Adi.
Baca Juga: BYD dan Denza Gebrak PEVS 2025, Sediakan Test Drive Eksklusif di Dalam Area Pameran
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR