Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Badan Sakit Semua, Dua Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Kehabisan Bensin

Irsyaad W - Sabtu, 3 Mei 2025 | 20:15 WIB
Dua pelaku begal yang tertangkap warga karena motornya kehabisan bensin saat melarikan diri, kini jalani proses di Mapolres Kuningan, Jawa Barat
Muhamad Syahri Romdhon/Kompas.com
Dua pelaku begal yang tertangkap warga karena motornya kehabisan bensin saat melarikan diri, kini jalani proses di Mapolres Kuningan, Jawa Barat

Sebagian warga yang tak dapat menahan emosi langsung memukuli pelaku.

Beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Kadugede segera datang dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara menjelaskan, peristiwa begal ini terjadi di Jalan Kertawirama, Kecamatan Nusaherang, (30/4/25) malam.

Tiga pelaku yang berinisial RIZ, IL dan MUH berpura-pura kehabisan bensin dan menghentikan motor korban, yang merupakan seorang pelajar SMA.

"Modusnya pelaku berpura-pura kehabisan bensin, mereka diduga sudah mengincar korban sebelumnya." terang Nova melansir Kompas.com.

Baca Juga: Waspada Begal Motor Modus Baru, Teror Sudah Menghantui Empat Warga Palembang

"Saat korban dekat, pelaku beraksi dan memanfaatkan kepolosan karena masih remaja," kata Nova saat ditemui di Mapolres Kuningan, (1/5/25) siang.

Saat melintas di jalan sepi, pelaku meminta kedua korban mengambil obeng.

Setelah kedua korban turun dari motor, pelaku MUH langsung tancap gas.

Namun, kedua korban sempat menahan pelaku hingga terjatuh.

Ketiga pelaku, MUH, berhasil kabur menggunakan motor korban, sementara RIZ dan IL melarikan diri dengan motor milik mereka.

Namun, motor yang dikendarai RIZ dan IL kehabisan bensin, sehingga mereka harus mendorongnya.

Teriakan korban saat memegang motornya sempat didengar warga, yang kemudian melakukan pengejaran.

Baca Juga: Waspada Saat di Cilincing Jakut, Tujuh Titik Jalan Ini Spot Favorit Begal Motor

Ketika warga melihat RIZ dan IL yang sedang mendorong motor, mereka langsung mengejar dan menangkap pelaku yang terperosok ke areal persawahan.

Warga yang tidak tahan emosi meluapkan amarahnya, mengakibatkan kedua pelaku mengalami luka.

Dua pelaku kini terancam dijerat dengan pasal 363 junto 364 dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa