GridOto.com - Kantor Satlantas Polres Pacitan, Jawa Timur sempat geger dan mencekam.
Karena didatangi dua orang bawa senjata tajam menantang anggota Polisi di sana sekitar pukul 10:00 WIB, (25/4/25).
Usut punya usut, aksi dua orang jagoan itu ternyata berkaitan dengan ribuan liter BBM.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Mereka mengancam anggota Satlantas Polres Pacitan dengan senjata tajam, bukan dengan peledakan bom seperti yang ramai dikabarkan.
Ancaman tersebut bermula dari peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk Isuzu Elf dan minibus Mitsubishi L300, sekitar pukul 06:15 WIB, (25/4/25).
Karena tidak menimbulkan korban jiwa, kedua belah pihak, yakni pengemudi Elf dan L300, melakukan mediasi ke kantor Satlantas Polres Pacitan pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Viral Pria Bersajam Hentikan Bus Transjakarta di Jakbar, Begini Nasibnya Usai Lawan Polisi
Namun, mediasi tersebut menjadi tegang ketika tiba-tiba dua pelaku yang mengaku sebagai pemilik dari muatan truk Elf datang ke kantor dan mengancam Satlantas Polres Pacitan dengan membawa senjata tajam.
Truk tersebut memuat bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dengan berat sekitar 3.500 hingga 4.000 liter yang diduga ilegal.
Karena diduga memuat BBM ilegal, dua pelaku tersebut melakukan pengancaman kepada anggota polisi agar truk Elf segera dikeluarkan dari kantor Satlantas Pacitan.
"Tentunya menurut kami, BBM yang didapatkan oleh para pelaku adalah dengan cara ilegal. Karena hal ini merupakan BBM subsidi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, (28/4/25) disitat dari Kompas.com.
Namun, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dugaan BBM ilegal tersebut.
"Kami belum tahu, masih kita telusuri. Informasi yang kami dapatkan adalah bahwa BBM tersebut diambil dari beberapa SPBU yang ada di daerah Pacitan," bebernya.
"Namun, dibawa ke mana ini masih dalam pengembangan," tegas dia.
Baca Juga: Awalnya Sok Keras, Pemotor Bersajam di Bandung Langsung Kicep di Hadapan Korban Karena Ini
Diketahui sebelumnya, informasi beredar bahwa Polres Pacitan mendapat ancaman peledakan bom oleh dua orang tak dikenal (OTK).
Salah satu pelaku juga merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme atau napiter.
Namun, belum diketahui terkait keaktifan tersangka dalam kelompok radikal.
Pihak Polda Jatim lalu menegaskan, kasus ini bukan tindak pidana terorisme, melainkan murni kriminal pengancaman yang dilakukan kepada objek orang.
"Tidak ada penyampaian sebagaimana sebelumnya diberitakan akan diledakkan dan sebagainya, itu tidak ada," tegas Jules.
Sehingga, pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah Pasal 336 KUHP dan Pasal 212 KUHP UU Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang tindakan pengancaman kepada petugas yang bertugas.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR