Karena diduga memuat BBM ilegal, dua pelaku tersebut melakukan pengancaman kepada anggota polisi agar truk Elf segera dikeluarkan dari kantor Satlantas Pacitan.
"Tentunya menurut kami, BBM yang didapatkan oleh para pelaku adalah dengan cara ilegal. Karena hal ini merupakan BBM subsidi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, (28/4/25) disitat dari Kompas.com.
Namun, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber dugaan BBM ilegal tersebut.
"Kami belum tahu, masih kita telusuri. Informasi yang kami dapatkan adalah bahwa BBM tersebut diambil dari beberapa SPBU yang ada di daerah Pacitan," bebernya.
"Namun, dibawa ke mana ini masih dalam pengembangan," tegas dia.
Baca Juga: Awalnya Sok Keras, Pemotor Bersajam di Bandung Langsung Kicep di Hadapan Korban Karena Ini
Diketahui sebelumnya, informasi beredar bahwa Polres Pacitan mendapat ancaman peledakan bom oleh dua orang tak dikenal (OTK).
Salah satu pelaku juga merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme atau napiter.
Namun, belum diketahui terkait keaktifan tersangka dalam kelompok radikal.
Pihak Polda Jatim lalu menegaskan, kasus ini bukan tindak pidana terorisme, melainkan murni kriminal pengancaman yang dilakukan kepada objek orang.
"Tidak ada penyampaian sebagaimana sebelumnya diberitakan akan diledakkan dan sebagainya, itu tidak ada," tegas Jules.
Sehingga, pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah Pasal 336 KUHP dan Pasal 212 KUHP UU Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang tindakan pengancaman kepada petugas yang bertugas.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR