GridOto.com - Seorang pemilik Honda CR-V Gen 2 mengalami kerugian sekitar Rp 60 jutaan.
Itu dialaminya usai terima uang Rp 1 juta.
Yakni menimpa Bangkit Suhariyanto (41), warga desa/kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Jawa Timur.
Bangkit diketahui menerima uang Rp 1 juta dari tetangganya berinisial ABS (22) yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek Siliragung.
Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata menceritakan kronologinya.
Bermula ABS menghubungi Bangkit dengan niat hendak menyewa mobilnya Honda CR-V nopol P 1547 WM, (16/11/24).
"Pelapor ditelepon ABS dan mengatakan akan menyewa mobil saksi (Bangkit) selama satu minggu yaitu sejak tanggal 17-23 November 2024," terang Yaman, (28/4/25) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Dua Kali Pemilik HR-V Kena Tilang Elektronik, Tapi Lolos, Ini Sebabnya
Untuk meyakinkan Bangkit, usai kesepakatan harga sewa sebesar Rp 1.950.000, ABS memberikan uang muka Rp 1 juta.
Sisanya akan dibayarkan tersangka ketika Honda CR-V tahun 2002 itu dikembalikan.
"Sampai pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, Bangkit menelepon ABS dan menanyakan kapan mobil yang disewa akan dikembalikan," tutur Yaman.
Saat itu, ABS beralasan Ia meminta perpanjangan sewa mobil satu hari lebih lama dan pemilik menyetujui hal tersebut.
Namun tanpa sepengetahuan pemilik, ABS justru menggadaikan Honda CR-V Gen 2 yang disewa itu tanpa izin yang belakangan diketahui nominal gadainya sebesar Rp 30 juta.
"ABS menghadapi terapan Pasal 372 Jo pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” tandasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR