Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngelunjak, Debt Collector Bisa Dipenjara 12 Tahun Sampai Hukuman Mati Jika Lakukan Ini

Irsyaad W - Kamis, 24 April 2025 | 15:30 WIB
Lima debt collector tersangka pengeroyokan ditangkap oleh polisi
Lima debt collector tersangka pengeroyokan ditangkap oleh polisi

GridOto.com - Ternyata selama ini para debt collector telah ngelunjak.

Karena sebenarnya mereka dilarang melakukan tindakan penarikan motor dan mobil.

Bahkan, tarik paksa motor dan mobil milik debitur bisa berakibat penjara 12 tahun sampai hukuman mati.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang debitur.

"Yang berwenang menyita itu hanya pengadilan," kata Fickar, seperti diberitakan Kompas.com, (22/4/25).

Menurutnya, jika debt collector memaksa menyita barang debitur, tindakan tersebut bisa dipidanakan.

Pasalnya, perampasan paksa termasuk tindak melawan hukum.

Baca Juga: Polda Riau Tantang Seluruh Debt Collector, Nekat Kerja Urusan Bakal Panjang

Ilustrasi Debt Collector. Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan
Tribuntimur.com
Ilustrasi Debt Collector. Gak Boleh Pakai Kekerasan, Penyedia Jasa Debt Collector Bocorkan Aturan Tarik Kendaraan

"Jadi, yang berhak menyita barang itu hanya pengadilan melalui proses perkara. Jika debt collector memaksa, itu sudah merupakan perampasan barang, bahkan bisa disebut sebagai pencurian dengan kekerasan (perampokan)," jelas dia.

Ia menjelaskan, perampasan oleh debt collector dapat dilaporkan ke polisi.

Sebab, hanya pihak kepolisian yang bisa menyidik kasus pidana umum tersebut.

Lebih lanjut, Fickar menuturkan, debt collector yang melakukan penyitaan secara paksa bisa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ancaman hukuman itu mulai dari 12 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

"Pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun jika dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat," ungkapnya.

Akan tetapi, hukuman tersebut bisa menjadi lebih berat, yaitu 15 tahun kurungan penjara apabila debt collector melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.

Fickar juga menyampaikan, pelaku bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup jika perampasan motor terbukti dilakukan oleh 2 orang atau lebih dan menyebabkan kematian.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa